Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan sembarangan saat melihat kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas,quickq官网下载apk Jakarta Pusat. Sebab, mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, kata Rizza, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.
"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.
Baca Juga:Trotoar Disulap jadi Parkir untuk Bocah SCBD Nongkrong, Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Kini Marak Pungli
Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik. Di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.
Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.
Citayam Fashion Week menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.
Langgar UU LLAJ
Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:Pro Kontra Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Dikritik Politikus dan Dibela Rekan Artis
Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga mengatakan, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai Rp 50 juta.
(责任编辑:焦点)
- ·Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- ·PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- ·KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
- ·Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- ·Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- ·Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- ·Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- ·Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- ·Simpatisan Prabowo
- ·Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- ·5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- ·Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni